Liputan6.com, Jakarta Satgas Pangan melaporkan tidak menemukan adanya indikasi penimbunan produk minyak goreng Minyakita di gudang milik PT Bina Karya Prima di kawasan Marunda, Jakarta Utara.
Dugaan penimbunan Minyakita ini mengemuka setelah Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan adanya 500 ton Minyakita yang belum disalurkan.
Baca Juga
"Enggak, bukan penimbunan. Stoknya belum disalurkan saja," kata Kepala Subbagian Satgas Pangan Polri, Kombes Pol Iksantyo Bagus Pramono saat berkunjung ke Hypermart Puri Indah, Jakarta, Rabu (8/2/2023).
Advertisement
Bagus lantas meminta PT Bina Karya Prima untuk segera menyalurkan Minyakita, yang dipatok sesuai harga eceran tertinggi (HET) senilai Rp 14.000 per liter.
Menurut dia, pihak pengelola kini tengah mempercepat proses penyaluran ke berbagai daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah, sesuai arahan Menteri Perdagangan. Proses pendistribusian itu dilakukan sekaligus untuk 500 ton produk minyak goreng milik pemerintah tersebut.
"Sekarang lagi dipercepat untuk dikeluarkan sesuai perintah Pak Menteri. Disalurkan ke Jabar dan Jateng. Itu langsung (disalurkan 500 ton), supaya enggak langka barangnya (di pasar)," ungkapnya.
Langka di Pasaran, 515 Ton Stok Minyakita Malah Parkir di Gudang
Mengatasi Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan produk minyak goreng merek Minyakita di PT Bina Karya Prima (BKP) di Marunda, Jakarta Utara, hari ini, Selasa (7/2).
Dari pengawasan ini ditemukan, per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton stok minyak goreng Minyakita yang diproduksi pada bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestik Market Obligation (DMO). PT BKP merupakan produsen terbesar Minyakita di Indonesia.
Pengawasan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ini merupakan tindak lanjut rapat tata niaga produk minyak goreng rakyat antara Kemendag bersama para pelaku usaha serta rapat dengan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan stok Minyakita per 7 Februari 2023 sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan domestic market obligation (DMO),” kata Mendag Zulkifli Hasan.
Atas temuan tersebut, Mendag Zulkifli Hasan menegaskan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar Minyakita diharapkan dapat mendistribusikan Minyakita ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu Minyakita dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan.
Advertisement
Minta Segera Distribusi
Mendag Zulkifli Hasan juga menegaskan, pendistribusian MINYAKITA harus segera dilakukan, khususnya ke pasar rakyat di wilayah Jawa.
“Diutamakan di pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kita juga akan mengurangi distribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,” urai Mendag Zulkifli Hasan.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan MINYAKITA kembali normal sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau oleh masyarakat.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (MINYAKITA) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” pungkas Veri